Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Kamu menyukai berita ini? Segera bagikan :